Indramayu, - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Call Center Sat Narkoba Polres Indramayu mengenai dugaan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Jumat (18/8/2023).
Tanpa menunggu waktu, anggota Sat Narkoba langsung bergerak menuju Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa pihaknya sebelum melaksanakan tindakan, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Lurah Desa Sumuradem Timur.
Setelah itu, anggota Sat Narkoba bersama Lurah Desa melaksanakan penggeledahan di lokasi yang diduga terlibat, yang merupakan tempat terduga inisial J.
Namun, hasil penggeledahan tidak menemukan adanya penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Berdasarkan keterangan dari terduga, diketahui bahwa terduga tersebut sudah tidak menjual obat-obatan tersebut selama sekitar 1 bulan yang lalu, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2023.
Tindakan penanganan terhadap kasus ini juga sudah dilakukan sebelumnya oleh Sat Narkoba, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Lurah setempat.
Hal ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat kepolisian dalam mengatasi potensi kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan ilegal dalam masyarakat.
Dengan adanya tindakan ini, Polres Indramayu menunjukkan komitmen dalam menanggapi pengaduan masyarakat serta melakukan tindakan yang transparan dan profesional dalam penanganan kasus-kasus terkait narkotika dan obat-obatan ilegal.
Baca juga:
Kolaborasi Polisi bersama TNI dan Warga Berh
|
“Upaya ini juga sejalan dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat, ” ungkap AKP Otong Jubaedi.